See More

19 Mei 2026, 12:43

19 Mei 2026, 12:11

19 Mei 2026, 11:19

19 Mei 2026, 09:39

19 Mei 2026, 09:12

19 Mei 2026, 09:10
CCSI|saham, right issue|PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk|Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)|ekspansi bisnis
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk (IDX: CCSI) Rencana Penambahan Modal dengan HMETD.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (11/5) disebutkan, Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD dengan menerbitkan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham Perseroan atas sebanyak-banyaknya 474.774.774 (empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) saham atau sekitar 35,61% (tiga puluh lima koma enam satu persen) dari total saham yang beredar pada saat pengumuman RUPSLB (Saham Baru).
Rencana pelaksanaan PMHMETD akan dimintakan persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diadakan pada tanggal 17 Juni 2026.
Selanjutnya dijelaskan, saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp 100 (seratus Rupiah) per saham.
Pengeluaran saham-saham Perseroan melalui PMHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Pasar Modal.
Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD merupakan saham dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00101/BEI/12- 2021 tanggal 21 Desember 2021.
Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMHMETD, termasuk hak atas dividen.
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, pelaksanaan PMHMETD dapat dilakukan setelah:
1.Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD;
2.Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
3.Pernyataan pendaftaran PMHMETD Perseroan yang disampaikan kepada OJK dinyatakan efektif oleh OJK.
Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan HMETD dan jumlah final Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya disebutkan, Perseroan merencanakan pelaksanaan PMHMETD dalam jangka waktu sesuai ketentuan POJK No. 32/2015, yaitu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
“Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, untuk pengembangan usaha dan/atau modal kerja di Perseroan dan/atau Entitas Anak, yang pelaksanaannya tunduk pada persetujuan RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Giovano Matindas Sumakul selaku Corporate Secretary PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk.