MDLA|perusahaan terafiliasi|PT Medela Potentia Tbk|Transaksi Jual Beli Tanah|PT Anugrah Argon Medica (PT AAM)|PT Equilab International (PT EQL)

MDLA Jual Tanah ke Perusahaan Terafiliasi, Nilainya Tembus Rp11,9 Miliar!

Oleh: Tri

20 Mei 2026, 16:42
MDLA Jual Tanah ke Perusahaan Terafiliasi, Nilainya Tembus Rp11,9 Miliar!

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Medela Potentia Tbk (IDX: MDLA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Transaksi Jual Beli Tanah antara PT Anugrah Argon Medica (PT AAM) yang merupakan Entitas Anak Perseroan kepada PT Equilab International (PT EQL).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (20/5) disebutkan, PT AAM dan PT EQL telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Evy Ferdiana SH pada 18 Mei 2026.

Objek transaksi adalah sebidang tanah seluas 4.060 m2 terletak di Provinsi Jawa Barat, Kab. Bekasi, Kec. Cikarang Utara, Desa Harjamekar senilai Rp11.977.000.000,-

“Transaksi yang diinformasikan pada Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No 42/POJK.04/2020),” tulis Edbert Orotodan selaku Direktur PT Medela Potentia Tbk.

Selanjutnya disebutkan, sifat hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemegang Saham Perseroan terdiri dari: -DRA Hetty Soetikno 20,98% -PT Cakra Universal Persada 20,98% -PT Vita Magna Trinita 23,98% -PT Ekon Prima 8,99% -Masyarakat lebih dari 5% 25,07%

  2. PT AAM adalah Entitas Anak yang 99% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

  3. Struktur kepemilikan saham PT EQL adalah:

  • PT Ekon Prima 70,56%
  • DRA Hetty Soetikno 29,44%

“Atas transaksi ini telah dilakukan proses penilaian kewajaran oleh KJPP Iskandar dan Rekan dengan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah Wajar. Selain itu, atas transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material karena tidak lebih dari 20% ekuitas Perseroan,” sebut Edbert Orotodan.

Ditambahkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Berita Terkini

See More