See More

04 Juni 2026, 00:50

03 Juni 2026, 21:58

03 Juni 2026, 21:33

03 Juni 2026, 21:11

03 Juni 2026, 20:09

03 Juni 2026, 19:38
kementan|mafia pangan|minyak goreng
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
****Pasardana.id – Kementerian Pertanian (Kementan) akan dengan tegas menindak praktik mafia pangan, khususnya dalam tata niaga minyak goreng, yang dinilai masih berpotensi memanfaatkan celah distribusi dan kebijakan pemerintah untuk mencari keuntungan.
Irham Waroihan, selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian mengatakan, praktik permainan mafia pangan kerap muncul saat pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham kepada wartawan, Kamis (28/5).
Irham menyampaikan, bahwa saat ini pemerintah terus memperkuat pengawasan distribusi pangan mulai dari hulu hingga hilir agar pasokan dan harga kebutuhan pokok tetap terkendali di masyarakat.
Penguatan pengawasan ini dilakukan di tengah berbagai dinamika tata niaga pangan yang dinilai masih rawan dimanfaatkan pihak tertentu melalui praktik penimbunan, manipulasi distribusi hingga permainan harga.
Kata Irham, apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, pemerintah tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengawasan pangan kini dilakukan bersama lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga pelaku usaha untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” ujarnya.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan kompromi terhadap praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat.
Data Kementan mencatat, selama periode 2024 hingga 2025 terdapat 94 kasus mafia pangan yang telah ditangani.
Kasus tersebut terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak dan tiga kasus yang melibatkan oknum internal dengan total 77 tersangka.
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah juga telah dicabut pemerintah.
Selain itu, dalam 10 bulan terakhir, Kementan turut menyerahkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.