See More

22 Mei 2026, 02:26

22 Mei 2026, 02:03

22 Mei 2026, 01:41

21 Mei 2026, 19:44

21 Mei 2026, 19:29

21 Mei 2026, 17:55
TOWR|BMRI|Bank Mandiri|PT Bank Mandiri Tbk|PT Sarana Menara Nusantara Tbk|Perubahan Akta Perjanjian Kredit|Protelindo|Iforte
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Addendum atas Akta Perjanjian Kredit antara Protelindo dan Iforte dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) (IDX: BMRI).
“Pada tanggal 13 Mei 2026, Bank sebagai pemberi pinjaman serta Protelindo dan Iforte sebagai para peminjam (secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak) telah menandatangani Addendum atas Akta Perjanjian Kredit No. 12 tanggal 28 Agustus 2023 dengan nilai fasilitas sebesar Rp1.500.000.000.000 (Perjanjian Kredit Mandiri atau Transaksi) sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit,” tulis Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary PT Sarana Menara Nusantara Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (13/5).
Selanjutnya disampaikan syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Kredit Mandiri:
-Para Pihak dengan ini sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas menjadi sampai dengan 4 Juni 2027.
-Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Mandiri.
Ditambahkan, Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; dan/atau (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/atau (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.
Selain itu, Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Monalisa Irawan.