See More

22 Mei 2026, 02:26

22 Mei 2026, 02:03

22 Mei 2026, 01:41

21 Mei 2026, 19:44

21 Mei 2026, 19:29

21 Mei 2026, 17:55
PT. Bank Maybank Indonesia Tbk|BNII|pengunduran diri|Direksi
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Anggota Direksi Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (19/5) disebutkan, guna memenuhi ketentuan Pasal 9 POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini disampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Saudara Effendi selaku Direktur Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026.
“Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut,” tulis Putu Dewika Angganingrum selaku Head, Corporate Secretary PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.