See More

22 Mei 2026, 02:26

22 Mei 2026, 02:03

22 Mei 2026, 01:41

21 Mei 2026, 19:44

21 Mei 2026, 19:29

21 Mei 2026, 17:55
EDGE|suntik modal|PT Indointernet Tbk|PT Digital Gayana Ekaprana (DGE)|anak usaha|belanja modal|PT Ekagrata Data Gemilang (EDG)|Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Indointernet Tbk (Perseroan) (IDX: EDGE) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan peningkatan modal pada anak perusahaan Perseroan, PT Digital Gayana Ekaprana (DGE), untuk keperluan belanja modal (Transaksi).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (20/5) disebutkan, peningkatan modal pada DGE sejumlah Rp460.000.000.000 (empat ratus enam puluh miliar Rupiah).
“Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material (dengan nilai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan), namun termasuk dalam kategori transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penilaian sebagaimana dimakud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42 dan Pasal 11 huruf (a) POJK 17, karena: (i) Perseroan memiliki 99,99% saham dari seluruh modal disetor dalam DGE; dan (ii) transaksi antara Perusahaan Tekendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan,” tulis Donauly Elena Situmorang selaku Corporate Secretary PT Indointernet Tbk.
Diketahui, Pihak yang melakukan Transaksi adalah: Perseroan, PT Ekagrata Data Gemilang (EDG), dan PT Digital Gayana Ekaprana (DGE).
Selanjutnya dijelaskan, transaksi ini dilakukan Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha dan rencana pengembangan DGE.
“Transaksi ini termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 karena memiliki nilai lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan. Meskipun demikian, Transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan,” tandas Donauly Elena Situmorang.