See More

26 Mei 2026, 22:12

26 Mei 2026, 21:59

26 Mei 2026, 21:49

26 Mei 2026, 21:33

26 Mei 2026, 21:26

26 Mei 2026, 20:15
Otoritas Jasa Keuangan|OJK|Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)|Operation FRONTIER+|fraud|anti fraud|pembekuan rekening
Oleh: Harry

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada telah menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam) bertajuk Operation FRONTIER+ selama periode 10 Maret 2026 sampai dengan 7 Mei 2026.
Operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan.
Operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel tersebut menargetkan berbagai modus penipuan, antara lain penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Dari hasil operasi bersama otoritas Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum tersebut, telah berhasil:
Dalam siaran pers OJK, Senin (25/5), Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK – Hudiyanto menyampaikan, pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan.
Platform ini melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
“FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara realtime, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara. Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global,” bebernya.
Imbauan kepada Masyarakat
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital, antara lain dengan:
“Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan pelindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir,” sebut Hudiyanto.