See More

26 Mei 2026, 22:12

26 Mei 2026, 21:59

26 Mei 2026, 21:49

26 Mei 2026, 21:33

26 Mei 2026, 21:26

26 Mei 2026, 20:15
kemenhub|Reformasi birokrasi|Digitalisasi Layanan Publik
Oleh: Ronal

Foto : Humas Kemenhub
Pasardana.id - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menggelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senin (25/5).
Giat tersebut digelar demi memperkuat reformasi pelayanan dan pengawasan melalui digitalisasi, integrasi sistem data, dan pengendalian internal untuk mempercepat layanan publik dan menyederhanakan birokrasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangannya, menyebut kegiatan tersebut sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.
“Masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, mudah diakses, dan bebas dari praktik penyimpangan," katanya.
Disampaikan Aan, kegiatan tersebut menjadi langkah awal percepatan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam pelayanan publik.
Menurut dia, pencanangan pembangunan zona integritas merupakan komitmen bersama untuk menjalankan reformasi yang nyata, menyeluruh, dan berkelanjutan di sektor perhubungan darat.
“Kita tidak boleh terjebak dalam pola kerja lama yang lambat dan kaku. Kita harus menjadi organisasi yang adaptif, responsif, dan lincah dalam menjawab kebutuhan publik,” kata Aan, seperti dilansir Antara.
Pembangunan zona integritas, ditegaskan Aan, harus dilakukan secara serentak, menyeluruh, dan konsisten di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Aan juga meminta pimpinan unit kerja menjadi teladan dalam mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur dari mentalitas ingin dilayani menjadi siap melayani.
Selain itu, kata dia, penegakan hukum di satuan pelayanan harus dilakukan secara bersih, tegas, dan berwibawa.
Ia kemudian mengungkap, masih terdapat keluhan masyarakat terkait praktik transaksional dalam pelayanan sehingga setiap unit pelayanan perlu melakukan evaluasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Saya garis bawahi, tidak boleh ada ruang bagi praktik transaksional dan penyalahgunaan wewenang. Secara faktual masih ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan, sehingga perlu dilakukan koreksi dan evaluasi di seluruh unit pelayanan,” ujarnya.
Aan menambahkan, reformasi pelayanan dan pengawasan juga dilakukan melalui penguatan digitalisasi, integrasi sistem data, dan pengendalian internal yang ketat agar birokrasi lebih sederhana dan pelayanan publik semakin cepat.
Menurut Aan, peran satuan penjamin mutu dan pengawasan internal perlu dioptimalkan agar pengawasan dapat dilakukan secara waktu nyata dan berkelanjutan.
Tak hanya pelayanan, Ditjen Perhubungan Darat juga mengarahkan kebijakan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.
Setiap unit kerja, kata Aan, harus memiliki target kinerja keselamatan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Buat dia, keselamatan transportasi jalan harus menjadi prioritas utama. Setiap kebijakan program harus berorientasi pada upaya menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
“Pengawasan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dengan tetap mengutamakan integritas,” tegasnya.