See More

22 Mei 2026, 02:26

22 Mei 2026, 02:03

22 Mei 2026, 01:41

21 Mei 2026, 19:44

21 Mei 2026, 19:29

21 Mei 2026, 17:55
AHY|Harga Tiket Pesawat|Tiket Batas Atas|Konflik Timur Tengah|kenaikan harga
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri kegiatan Patriot Move 2026 yang digelar Kementerian Transmigrasi (Kementrans) pada momentum Car Free Day di Bundaran HI Jakarta, pada Minggu (17/5).
Dalam moment tersebut, dirinya sempat menyinggung soal potensi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang terimbas akibat adanya kenaikan harga energi karena konflik Timur Tengah.
Kata AHY, pemerintah memastikan penyesuaian TBA ini akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
"Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujarnya, seperti dilansir Antara, Minggu (17/5).
AHY mengatakan, tekanan geopolitik global masih mempengaruhi berbagai sektor ekonomi termasuk transportasi dan industri penerbangan di Indonesia saat ini.
Menurut AHY, konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan.
Ia pun menjelaskan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat menjelang masa libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan nasional.
Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY mengatakan, penyesuaian tarif penerbangan merupakan langkah yang tidak mudah, karena pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia secara luas.
"Oleh karena itu, negara-negara di dunia termasuk Indonesia, harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah terkait penyesuaian, dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil," jelas dia.
Menurut AHY, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai berbagai opsi kebijakan untuk memastikan penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur.
Selain itu, sambung AHY, Pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga energi dunia saat ini.
Dia berharap, kondisi geopolitik global terutama konflik di kawasan Timur Tengah dapat segera membaik, sehingga tekanan terhadap pasar energi dunia dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun secara bertahap.
Pemerintah juga terus memantau perkembangan situasi global sekaligus memastikan kebijakan transportasi udara nasional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan industri penerbangan Indonesia.
"Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," ucap AHY.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur dan menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5) mengatakan, penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.