See More

17 Mei 2026, 12:43

17 Mei 2026, 12:24

16 Mei 2026, 20:29

16 Mei 2026, 11:30
16 Mei 2026, 10:59

15 Mei 2026, 12:47
pengunduran diri|LPKR|Komisaris Independen|PT Lippo Karawaci Tbk
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Lippo Karawaci Tbk (IDX: LPKR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Komisaris Independen Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (07/5) disebutkan, pada tanggal 6 Mei 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Anangga W. Roosdiono dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan.
“Keterbukaan Informasi ini dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 27 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,” tulis Ratih Safitri selaku Corporate Secretary PT Lippo Karawaci Tbk.
Selanjutnya disampaikan, Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan pengunduran diri tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Ratih Safitri.