Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA)|aturan baru|PP Tunas

Sekjen idEA Minta Tambahan Waktu Untuk Patuhi Aturan PP Tunas

Oleh: Ronal

12 Mei 2026, 10:45
Sekjen idEA Minta Tambahan Waktu Untuk Patuhi Aturan PP Tunas

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah memberikan batas waktu kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk e-commerce, untuk mematuhi PP Tunas dengan menghadirkan fitur mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua yang andal.

Adapun tenggat batas waktu yang diberikan adalah hingga 27 Maret 2027.

Hanya saja, terkait batas waktu tersebut, Asosiasi E-Commerce meminta tambahan waktu untuk mematuhi aturan PP Tunas tersebut.

Waktu tersebut dinilai belum cukup memadai untuk memenuhi kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Budi Primawan, mengatakan penerapan fitur-fitur yang mendukung PP Tunas memerlukan waktu lebih lama.

Menurut Budi, tenggat waktu yang diberikan saat ini masih belum cukup.

“Sebenarnya sih tidak cukup, tapi kami akan berusaha sebaik mungkin,” ujar Budi, pekan lalu.

Budi menambahkan, untuk mengikuti aturan PP Tunas ini, pihaknya masih mempelajari pengaturan yang tepat serta melakukan sejumlah penyesuaian dari sisi bisnis.

Dia menjelaskan, platform-platform e-commerce tengah sibuk melakukan assessment sesuai permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka implementasi PP Tunas.

Tidak hanya itu, Budi juga menjelaskan, e-commerce juga sudah menerapkan beberapa langkah untuk mendukung implementasi PP Tunas, salah satu langkah yang telah diterapkan adalah pencantuman batas usia minimum dalam syarat dan ketentuan penggunaan platform.

Beberapa platform menetapkan usia minimal 13 tahun untuk menjadi pengguna.

Tujuannya adalah mencegah anak-anak menggunakan layanan e-commerce secara bebas.

Meski begitu, dia mengakui, hingga saat ini belum ada penerapan KYC (Know Your Customer) secara ketat untuk pengguna biasa atau pembeli.

“Yang jadi kami perketat itu biasanya sekarang penjual. Jadi penjual itu misalnya mau jadi penjual harus punya nama yang sesuai KTP dan rekeningnya harus sama KTP. Jadi kita beranggapan bahwa bank juga sudah melakukan KYC juga,” ujar Budi.

Selain itu, platform e-commerce disebut telah memiliki tombol pengaduan yang tersedia di setiap halaman produk.

Mekanisme ini memungkinkan pengguna melaporkan barang yang dianggap bermasalah atau tidak sesuai aturan.

Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak platform.

E-commerce juga mengandalkan sistem pengembalian barang atau retur sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Jika ada transaksi yang ternyata dilakukan anak menggunakan akun orang tua, barang yang dibeli masih dapat dikembalikan.

“Malah return-nya itu berbagai, e-commerce itu berbeda-beda. Sampai tiga bulan malah ada ini.” ujar dia.

Berita Terkini

See More