See More

21 Mei 2026, 07:48

21 Mei 2026, 07:42

21 Mei 2026, 07:39

21 Mei 2026, 07:36

21 Mei 2026, 07:25

21 Mei 2026, 07:17
PT Lancartama Sejati Tbk (IDX: TAMA)|akuisisi|pengambilalihan saham|PT Dana Berguna Sejahtera (DBS)|pemegang saham pengendali (PSP)
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Lancartama Sejati Tbk (IDX: TAMA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Negosiasi Rencana Pengambilalihan Saham Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (07/5) disebutkan, merujuk pada Surat No. 001/DBS/S-Eks/V/2026 dari PT Dana Berguna Sejahtera (DBS), Perseroan menerima informasi bahwa telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Awal terkait rencana jual beli atas saham-saham dalam Perseroan tertanggal 6 Mei 2026 antara PT Lancartama Tirta Anggara (selaku pemegang saham pengendali Perseroan) dengan DBS (Kesepakatan Awal).
Berdasarkan Kesepakatan Awal, DBS berencana untuk mengambil alih saham-saham dalam Perseroan yang diwakili kurang lebih 50,33% (lima puluh koma tiga puluh tiga persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam Perseroan atau kurang lebih sejumlah 603.975.134 lembar saham yang dimiliki oleh PT Lancartama Tirta Anggara.
Kesepakatan Awal dimaksud merupakan dasar untuk negosiasi awal rencana pengambilalihan Perseroan dan setelah penyelesaian pengambilalihan saham-saham Perseroan tersebut, DBS akan menjadi pengendali baru Perseroan (rencana pengambilalihan saham sebagaimana dideskripsikan di atas selanjutnya disebut sebagai "Rencana Pengambilalihan").
“Tujuan dari Rencana Pengambilalihan adalah untuk ekpansi usaha dan investasi dari DBS,” tulis Destry Sianturi selaku Corporate Secretary PT Lancartama Sejati Tbk.
Selanjutnya dijelaskan, setelah Rencana Pengambilalihan selesai dilaksanakan, maka akan menyebabkan terjadinya perubahan komposisi pemegang saham dan pengendali Perseroan.
“Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” terang Destry Sianturi.
Juga disebutkan, bahwa Rencana Pengambilalihan akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK No. 9/2018) dan keterbukaan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penawaran tender wajib akan diumumkan oleh DBS sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018.